Rentan Terpengaruh Konflik Global, Patokan Harga Minyak ICP Harus Dikawal

19-08-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Foto: Jaka/nvl

 

Patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dalam RAPBN 2023 sebesar USD 90 per barel harus dikawal ketat. Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan, di tengah konflik global, ICP masih sangat rentan meningkat.

 

Hal tersebut ia sebutkan saat dimintai pendapatnya atas pidato Presiden Joko Widodo soal RAPBN 2023 oleh Parlementaria, Jumat (19/8/2022). "Saya pikir patokan ICP yang disampaikan oleh Presiden perlu dikawal dengan seksama, jangan sampai kemudian ICP naik secara drastis lalu menjadi beban baru bagi APBN kita," katanya. 

 

Menurut Diah, harga minyak mentah dunia selalu menjadi sumber yang mengkhawatirkan bagi perekonomian dunia. Kondisi perang Rusia-Ukraina yang masih berlangsung menjadi faktor yang membuat ICP terus meningkat. Sementara soal lifting minyak bumi dan gas, ia mendesak agar pemerintah mengoptimalkan lifting ini sekaligus mendorong penggunaan energi baru dan energi terbarukan sebagai target masa depan (EBET).

 

Sedangkan ditanya soal anggaran subsidi dalam RAPBN sebesar Rp502 triliun, legislator asal dapil Jabar II ini menjawab, subsdi merupakan tugas pemerintah untuk menganggarkannya dalam APBN dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi. "Ini bagian dari tugas pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian negara. Jangan sampai subsidi yang sudah berlangsung seketika dihapuskan tanpa pembahasan kebijakan yang lebih komprehensif," ujar Diah.

 

Kebijakan komprehensif yang dimaksud adalah bagaimana efektifitas dan efisiensi penyaluran subsidi, pengawasan, dan penegakkan hukum berkaitan dengan subsidi, serta alternatif yang dapat mengurangi dampak luas kenaikan BBM. Ia juga menyambut gembira surplus APBN pada semester I 2022 yang menjadi angin segar atas meningkatnya pendapatan negara.

 

"Selanjutnya adalah bagaimana kita mengelola surplus tersebut menjadi kesejahteraan yang semakin luas untuk masyarakat Indonesia. Dalam setiap kesempatan, Fraksi PKS selalu menekankan bahwa proyek IKN adalah salah satu beban yang sangat tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Jadi di tengah kondisi yang masih pemulihan pasca-pandemi, kita justru menggelontorkan dana untuk proyek IKN tersebut," keluahnya.

 

Terakhir, soal tidak adanya usulan kenaikan BBM dalam RAPBN 2023, Diah menyambut baik. Saat ini fokus negara adalah pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi. Bagaiamana pun kenaikan BBM akan memberi dampak yang luas terhadap perekonomian rakyat kecil. Apalagi, saat ini ada migrasi pengguna pertamax ke pertalite.

 

"Kami tentu sangat menyambut baik tidak ada kenaikan BBM. Sejak awal fokus kami ada pada pemulihan perekonomian masyarakat pasca-pandemi yang mana faktanya belum recovery sepenuhnya. Kenaikan harga BBM akan memberikan dampak luas seperti kenaikan harga-harga barang, sehingga pemerintah harus melakukan perhitungan yang sangat cermat. Jangan sampai kebijakan menaikkan BBM seolah menjadi solusi atas satu hal, tapi kemudian menjadi beban bagi hal lainnya," tutup Diah. (mh/aha)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...